4 Golongan Orang yang Boleh Berbuka di Bulan Ramadhan

IslamDNet - Ketika kita akan menjalankan ibadah diperlukan adanya ilmu. Ilmu bisa menjadi cahaya sehingga kita dapat berjalan dalam kegelapan. Dengan ilmu yang benar maka tidaklah kita akan tersesat dalam mencapai sebuah tujuan. Begitu juga halnya dalam menjalankan ibadah puasa yang diwajibkan bagi orang-orang beriman hendaklah dengan ilmu supaya ibadah tersebut menjadi sebuah amalan bukan kesia-siaan.

Banyak hal yang berhubungan dengan puasa di bulan Ramadhan dan salah satunya yaitu golongan orang yang boleh berbuka di bulan Ramadhan. Jika Anda belum tahu, berikut adalah orang-orang yang diperbolehkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan:
4 Golongan Orang yang Boleh Berbuka di Bulan Ramadhan
Golongan Orang yang Boleh Berbuka
1. Orang Sakit

Orang sakit diperbolehkan berbuka puasa dengan ketentuan: apabila berpuasa maka sakitnya akan bertambah parah atau kesembuhannya akan melambat. Orang tersebut wajib mengqada apabila sudah sembuh dan untuk waktunya ialah sehabis bulan puasa.

Baca juga:
Doa Mohon Kesembuhan Tulisan Arab Bacaan Latin dan Artinya
Doa Menghilangkan Rasa Sakit Arab Latin dan Artinya
Doa Minum Obat Sebelum dan Sesudah Lengkap Arab Latin dan Artinya

2. Orang Dalam Perjalanan

Adapun orang yang diperbolehkan ialah mereka yang sedang dalam perjalanan jauh sekitar 80,640 km. Ia wajib mengqada di hari yang lain, sebagaimana dalam firman Allah SAW:

"Barang siapa sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Al-Baqarah: 185)

3. Orang Tua yang Sudah Lemah

Orang tua yang sudah lemah karena tuanya, maupun sudah lemah fisiknya boleh berbuka , tetapi ia wajib membayar fidyah. Fidyah ialah bersedekah 3/4 liter beras atau yang sama nilainya dengan itu kepada fakir dan miskin.

Firman Allah SWT:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan  (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184)

4. Orang Hamil dan yang Menyusui Anak

Perempuan yang sedang hamil atau sedang menyusui anak boleh berbuka, jika takut akan menjadi mudarat kepada dirinya maupun anaknya atau bayi yang dikandungnya. Sebagai gantinya, mereka wajib qada dan wajib fidyah (memberi makan fakir miskin, tiap-tiap hari 3/4 liter). 

Sabda Rasulullah SAW:
Dari Anas. Rasulullah SAW telah berkata, "Sesungguhnya Allah telah memanfaatkan setengah salat orang musafir dan memaafkan pula puasanya  dan Dia memberikan (kemurahan) kepada wanita yang sedang hamil dan yang sedang menyusui." (HR. lima orang ahli hadits)