Hukum Bersetubuh Dengan Istri di Siang Hari Ramadhan

IslamDNet - Bersetubuh suami-istri di luar bulan Ramadhan bebas waktunya kapan saja, kecuali istri sedang haid atau nifas (yang terjadi setelah melahirkan). Namun, khusus di bulan Ramadhan ada aturan tertentu yang bersumber dalam Al-Qur'an.

Firman Allah SWT:
"Dihalalkan  bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu." (QS. Al-Baqarah: 187)

ramadhan

Jadi jelas bahwa waktu yang dihalalkan untuk bercampur di bulan Puasa dengan istri yaitu pada malam hari. Lantas bagaimana jika seseorang bercampur dengan istri di siang hari Ramadhan? Kejadian seperti ini pernah terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Lalu bagaimana cara menebusnya? Jawabannya ialah simak hadist berikut:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

"Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, "Celaka aku, ya Rasulullah." Nabi Besar SAW berkata: "Apakah yang mencelakakan engkau?" Jawab laki-laki itu, "Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Rasulullah SAW berkata, "Sanggupkah engkau memerdekakan hamba?" Jawab laki-laki itu, "Tidak." Rasulullah SAW berkata, "Kuatkah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut?" Jawab laki-laki itu, "Tidak." Kata Rasulullah SAW, "Adakah engkau mempunyai makanan guna memberi makan enam puluh orang miskin?" Jawab laki-laki itu, "Tidak." Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, "Di mana orang yang bertanya tadi?" Pria tersebut lantas menjawab, "Ya, aku." Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Ambillah dan bersedakahlah dengannya."  Kata laki-laki itu, "Kepada siapakah? Kepada yang lebih miskin dari saya? Demi Allah, tidak ada penduduk kampung ini yang lebih memerlukan makanan selain dari kami seisi rumah." Nabi Besar SAW, tertawa sehingga terlihat gigi serinya, dan (Beliau) berkata, "Pulanglah, berikanlah kurma itu kepada keluargamu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kesimpulannya:
Menurut banyak ulama, orang yang sedang berpuasa lalu bersetubuh dengan istrinya di bulan Ramadhan maka puasanya batal, wajib di qadha' serta harus menunaikan kafaroh. Adapun urutan kafaroh sebagai berikut:
  1. Memerdekakan hamba,
  2. Berpuasa dua bulan berturut-turut,
  3. Memberi makan enam puluh orang miskin. 
Bentuk kafaroh ini dianalogikan utang-piutang, dimana orang yang harus menunaikan kafaroh bisa membayar oleh dirinya sendiri (jika mampu), maupun ada orang lain yang membantu membayarkan kafaroh tersebut.