Kumpulan Hadist Tentang Zakat Fitrah

IslamDNet - Zakat Fitrah merupakan zakat diri yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan, biasanya sehari atau dua hari sebelum malaksanakan shalat idul fitri. Banyak hikmah terkandung dari kewajiban mengeluarkan zakat fitrah ini, yang utama yaitu sebagai pembersih diri dari hal yang sia-sia atau pun perkataan buruk, juga sebagai sarana memberi kepada fakir miskin.

Topik terkait: Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Berikut adalah beberapa hadist yang berhubungan dengan zakat fitrah:

Gambar zakat fitrah

1. Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata: "Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan/dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'ied." (HR. Bukhari, Abu Daud, dan Nasa'i)

2. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: "Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda: "Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga)." (HR. Bukhari dan Ahmad)

4. Diriwayatkan dari Nafi' telah berkata: "Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri." (HR. Bukhari)

5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata: "Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu)." (HR: Daaruquthni, hadits hasan)

6. Diriwayatkan dari Nafi': "Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri." (HR. Malik)

7. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: "Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah)." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daaruquthni)

Baca juga: Doa Ketika Menerima Zakat Arab Latin dan Artinya