Hari Tasyrik Diharamkan Berpuasa

IslamDNet - Hari Tasyrik adalah hari yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 pada bulan Dzulhijjah berdasarkan kalender Islam. Hari tersebut terjadi setelah hari Raya Idul Adha, tanggal 10 Dzulhijjah, dimana pada hari tersebut juga diharamkan untuk berpuasa. Untuk merayakan hari besar tersebut disunnahkan untuk menyembelih hewan qurban serta berbagi ke fakir miskin, kerabat, serta keluarga.


Pada hari Tasyrik ini umat Islam dilarang untuk berpuasa, karena hari tersebut adalah hari makan dan minum. Dari Nubaisyah Al Hudzali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: "Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum." (HR. Muslim no. 1141)

Hari Tasyrik Diharamkan Berpuasa

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Disebut tasyrik karena tasyrik itu berarti mendendeng atau menjemur daging qurban di terik matahari. Dalam hadits disebutkan, hari tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya." (Syarh Shahih Muslim, 8: 18)

Jadi dengan disebutnya hari Tasyrik adalah hari makan dan minum, berdasar hadist riwayat Muslim di atas berarti umat Islam janganlah untuk melaksanakan ibadah puasa pada hari-hari tersebut. Sebaiknya kita bergembira dengan menyantap hewan qurban serta memperbanyak takbir, dzikir, dan lainnya.