Shalat Sunnah Setelah Shalat Jumat Sesuai Sunnah

IslamDNet - Pada hari Jum'at setiap laki-laki dewasa yang beragama Islam, merdeka, dan tetap di dalam negeri diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jum'at dua rakaat sesudah khutbah pada waktu dzuhur. Untuk menyempurnakan shalat wajib, Rasulullah SAW juga melaksanakan shalat sunnah setelah shalat Jum'at.

Dalam pelaksanaan shalat setelah Jum'at ini sebaiknya kita juga mengikuti apa yang dicontohkan oleh beliau. Jangan sampai shalat hanya mengikuti orang lain tanpa mengetahui ilmunya atau sesuai yang disunnahkan.

Baca juga: Shalat Sunnah Istikharah dan Doanya

Berikut ini merupakan hal yang berhubungan dengan shalat sunnah ba'da Jum'at berdasarkan hadist.
Shalat Sunnah Setelah Shalat Jumat Sesuai Sunnah
Shalat sesudah shalat Jumat
Shalat dua rakaat atau empat rakaat sesudah shalat Jumat

Dari Ibnu Umar, "Bahwasanya Nabi SAW melakukan shalat dua rakaat sesudah shalat Jumat di rumah beliau." (HR. Bukhari dan Muslim)

Sabda Rasulullah SAW:
Dari Abu Hurairah, "Nabi SAW berkata, 'Apabila salah seorang di antara kamu telah shalat Jumat, hendaklah ia shalat sesudahnya empat rakaat'." (HR. Muslim dan lain-lain)

Berbicara atau keluar dahulu (tidak menyambung shalat)

"Jangan ulangi lagi apa yang baru saja engkau lakukan. Jika kamu shalat Jum'at, janganlah kamu menyambungnya dengan shalat lain sehingga kamu berbicara atau keluar. Karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan kita seperti itu, yakni agar kita tidak menyambung satu shalat dengan shalat lain sehingga kita berbicara atau keluar terlebih dahulu." (HR. Muslim dalam Shahihnya)

Shalat sunnah sesudah Jum'at di rumah

"Adalah beliau tidak pernah melaksanakan shalat (sunnah) sesudah Jum’at sehinga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat di rumahnya." (HR. Muslim)

Mudah-mudahan hadist-hadist di atas bisa mengingatkan khususnya buat mereka yang terkadang setelah shalat Jum'at langsung berdiri untuk shalat lagi (shalat sunnah) di tempat yang sama.

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda,
"Tidak mampukah salah seorang diantara kalian apabila hendak shalat sunnah, berpindah ke depan, belakang, kanan, atau kirinya." (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah).

Dari Al Mughirah ibn Syu'bah beliau berkata, Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam berkata,
"Janganlah seorang imam shalat di tempat ia shalat wajib hingga ia berpindah tempat." (HR Ibn Majah dan Abu Dawud).

Wallaahu a'lam.