IslamDNet - Bolehkah zakat fitrah dititipkan ke orang lain? Jawabannya adalah boleh. Pastinya ada beberapa alasan seseorang tidak sempat untuk membayar zakatnya oleh diri mereka sendiri. Bisa jadi karena ada halangan seperti sedang sakit, sibuk karena pekerjaan, atau lainnya.
Apabila ada orang lain atau saudara yang menitip untuk dibayarkan zakatnya, maka doa zakat fitrahnya adalah sebagai berikut yang dilengkapi dengan tulisan Arab, Latin, dan terjemahan bahasa Indonesia.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Bacaan: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (Sebut nama orangnya) fardhallillaahi ta'aala.