Benda-Benda Termasuk Najis

IslamDNet - Suatu benda menurut hukum aslinya adalah suci selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis. Adapun benda-benda yang termasuk najis itu banyak dan diantaranya adalah berikut ini:

Benda-Benda Termasuk Najis

Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia

Adapun bangkai binatang laut, seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya, seperti belalang serta mayat manusia, semuanya suci. Hal tersebut  tidak termasuk dalam arti bangkai yang umum, berikut keterangannya:

Bagian bangkai, seperti daging, kulit, tulang, urat, bulu dan lemaknya, semuanya itu najis menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, yang najis hanya bagian-bagian yang mengandung roh (bagian-bagian yang bernyawa) saja, seperti daging dan kulit. Bagian-bagian yang tidak bernyawa, seperti kuku, tulang, tanduk, dan bulu, semuanya itu suci. Bagian-bagian yang tak bernyawa dari anjing dan babi tidak termasuk najis. 

Dalil kedua mazhab tersebut adalah:

Mazhab pertama mengambil dalil dari makna umum bangkai, karena bangkai itu sesuatu yang tersusun dari bagian-bagian tersebut. Firman Allah Swt:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai.” (Al-Maidah:3)

Mazhab kedua beralasan dengan hadis Maimunah, Sabda Rasulullah Saw:
“Sesungguhnya yang haram ialah memakannya. “ Pada riwayat lain ditegaskan bahwa yang haram ialah “dagingnya” (Riwayat Jamaah ahli hadis)

Adapun dalil bahwa mayat manusia itu suci adalah firman Allah Swt:
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam (manusia).” (Al-Isra’:70)

Adapun arti dimuliakan itu hendaklah jangan dianggap sebagai kotoran (najis). Lagipula seandainya mayat manusia itu najis, tentulah kita tidak disuruh memandikannya, karena kita tidaklah disuruh mencuci najis-najis ‘ain lainnya, bahkan najis-najis ‘ain lainnya itu tidak dapt dicuci. Maka suruhan kepada kita untuk memandikan mayat itu adalah suatu tanda bahwa mayat manusia bukan najis, hanya ada kemungkinan terkena najis sehingga kita disuruh memandikannya.

Darah

Segala macam darah itu najis, selain hati dan limpa. Firman Allah Swt:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah dan daging babi.” (Al-Maidah: 3)

Sabda Rasulullah Saw:

“Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah: ikan dan belalang, hati dan limpa.” (Riwayat Ibnu Majah)

Dikecualikan juga darah yang tertinggal di dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan. Kedua macam darah ini diperbolehkan.

Nanah

Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair, karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.

Segala benda yang keluar dari dua pintu
Semua itu najis selain dari mani, baik yang biasa seperti tinja dan air kencing, atau yang tidak biasa, seperti mazi, baik dari hewan yang halal dimakan maupun yang tidak halal dimakan.

Sabda Rasulullah Saw:
Sesungguhnya Rasulullah Saw diberi dua iji batu dan sebuah tinja keras untuk dipakai istinja’. Beliau mengambil dua batu saja, sedangkan tinja, beliau kembalikan dan berkata. “Tinja ini najis.” (Riwayat Bukhari)

Ketika orang Arab Badui buang air kecil di dalam masjid, beliau bersabda, “ Tuangilah olehmu tempat kencing itu dengan setimba air.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Arak, Setiap minuman keras yang memabukkan

Firman Allah Swt:
“Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk berhala), mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan.” (Al-Maidah: 90)

Anjing dan Babi

Semua hewan suci kecuali anjing dan babi. Rasulullah bersabda:
“Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah.” (Riwayat Muslim)

Mencuci sesuatu disebabkan tiga perkara: 1) karena hadas, 2) karena najis dan 3) karena kehormatannya. Di mulut anjing sudah tentu tidak ada hadas dan juga kehormatan. Oleh sebab itu, pencuciannya hanya karena najis. Babi dikiaskan (disamakan) dengan anjing karena keadaannya lebih buruk daripada anjing.

Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup

Hukum bagian-bagian badan binatang yang diambil selagi hidup ialah seperti bangkainya. Maksudnya, kalau bangkainya najis, maka yang dipotong itu juga najis, seperti babi. Kalau bangkainya suci, yang dipotong sewaktu hidupnya pun suci pula, seperti yang diambil dari ikan hidup. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci.
Firman Allh Swt:
“Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga.” (An-Nahl: 80)

Semua najis tidak dapat dicuci, kecuali arak. Jika ia sudah menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia menjadi suci apabila sudah cukup syarat-syaratnya. Begitu juga kulit bangkai, dapat menjadi suci dengan cara disamak. Lebih lengkapnya akan diterangkan kemudian.