IslamDNet - Dalam Islam, bersuci dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya merupakan bagian dari ilmu serta amalan yang memiliki peranan penting. Misalnya seseorang yang mau mengerjakan shalat diwajibkan untuk suci dari hadas, suci pakaian, badan dan tempat dari najis. Bersuci dibagi menjadi dua kategori:
- Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudhu dan tayamum.
- Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.
Macam-macam air dan pembagiannya
A. Air yang suci dan menyucikan
Air jenis ini berarti boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan benda yang lain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaanya. Contohnya yaitu air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur (mencair) lagi, air yang keluar dari mata air dan air embun.
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya (suci-menyucikan), walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (rasa, warna dan baunya) adalah sebagai berikut:
Air jenis ini berarti boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan benda yang lain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaanya. Contohnya yaitu air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur (mencair) lagi, air yang keluar dari mata air dan air embun.
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya (suci-menyucikan), walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (rasa, warna dan baunya) adalah sebagai berikut:
- Berubah karena tempatnya: air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
- Berubah karena lama tersimpan: air kolam.
- Berubah karena terjadi sesuatu: Berubah disebabkan oleh ikan.
- Berubah karena tanah yang suci, juga yang sukar memeliharanya: misalnya karena dedaunan yang jatuh dari pohon yang berdekatan dengan sumur atau tepat air lainnya.
B. Air suci, tetapi tidak menyucikan
Meskipun zatnya suci, tapi tidak sah untuk menyucikan sesuatu. Ada tiga jenis air yang termasuk pada kategori air ini:
Meskipun zatnya suci, tapi tidak sah untuk menyucikan sesuatu. Ada tiga jenis air yang termasuk pada kategori air ini:
- Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang suci, selain perubahan yang tersebut diatas. Misalnya teh, air kopi dan sebagainya.
- Air sedikit, kurang dari dua kulah. Sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya. Dan tidak pula bertambah timbangannya.
- Air pepohonan atau air buah-buahan, contohnya air nira, air kelapa dan sebagainya.
C. Air yang bernajis
Air yang bernajis ini dibagi dalam dua macam
Air yang bernajis ini dibagi dalam dua macam
- Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit atau banyak, sebab hukumnya seperti najis.
- Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit (kurang dari dua kulah) tidak boleh dipakai lagi. Kalau airnya banyak (dua kulah atau lebih), maka hukumnya tetap suci dan menyucikan.
D. Air yang Makruh
Air makruh misalnya air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas dan perak. Air ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperti air sawah, air kolam dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
Sabda Rasulullah Saw yang artinya:
“Dari Aisyah. Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rasulullah Saw berkata kepadanya, “Janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak.” (Riwayat Baihaqi)
Air makruh misalnya air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas dan perak. Air ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperti air sawah, air kolam dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
Sabda Rasulullah Saw yang artinya:
“Dari Aisyah. Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rasulullah Saw berkata kepadanya, “Janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak.” (Riwayat Baihaqi)