IslamDNet - Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib buat orang-orang beriman supaya mendapatkan derajat taqwa menurut Allah SWT. Apabila kita sudah mengetahui apa saja syarat wajib, syarat sah, dan rukun puasa, hendaklah kita juga mengetahui hal yang dapat membatalkan puasa.
Bagaimana hukumnya muntah ketika sedang puasa? Apakah puasanya batal atau tidak? Bisa iya bisa tidak. Kalau muntahnya disengaja maka puasanya batal, tetapi kalau tidak disengaja maka puasanya tidak batal.
Ilumnious.devianart |
Dari Abu Hurairah. Rasulullah SAW telah berkata: "Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqada puasanya dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah dia mengqada puasanya." (HR. Abu Dawud, Tirmizi, dan Ibnu Hiban)
Muntah yang terpaksa bisa terjadi karena sedang sakit, saat dalam perjalanan, atau hal lainnya yang menyebabkan muntah dengan sendirinya. Hendaklah kita jangan menahannya sekiranya itu akan buruk untuk kesehatan dan jangan pula memaksanya keluar, misalnya dengan memasukkan jari ke mulut, sengaja mencium hal yang bau supaya muntah, atau cara lainnya yang dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Hukum Puasa Tanpa Mandi Wajib
Baca juga: Hukum Puasa Tanpa Mandi Wajib