IslamDNet - I’tikaf adalah diam (berhenti) di dalam masjid dengan cara yang
tertentu. Hukum i'tikaf yaitu sunat pada tiap-tiap waktu, terlebih lagi sesudah
tanggal 20 Ramadhan sampai akhir bulan atau biasa dikenal sebagai 10 hari terakhir Ramadhan.
Sabda Rasulullah SAW:
Dari Aisyah, "Bahwa Nabi saw melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat." (HR. Bukhari dan
Muslim)
Pada intinya I'tikaf dilaksanakan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, yaitu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Selanjutnya silahkan baca tentang Malam Lailatul Qadar.
Dalam keadaan I'tikaf, seseorang dapat duduk, berdiri, tidur, mengaji, dan lainnya serta tidak ada satu 'bentuk' tertentu yang harus dilakukan (misalnya salat yang memiliki bentuk khusus dalam pelaksanaannya). Yang penting dalam periode ini adalah mematuhi perintah-perintah Allah, untuk menahan diri dari hal-hal yang telah dilarangNya.
Rukun I’tikaf
- Orang Islam, yang boleh melakukan i'tikaf ialah orang islam. Meskipun selain orang Islam dapat melakukannya, tetapi dalam hal ini tidak benar khususnya dilihat dari segi pandang agama Islam.
- Berakal, berarti ia memiliki mental yang stabil.
- Niat, untuk membedakan dengan ibadah lainnya. Selain itu, niat juga harus dilakukan untuk mencari kedekatan dengan Allah, tidak buat pamer atau kerena adanya tekanan dari pihak lain.
- Berhenti dalam masjid sekurang-kurangnya sekadar yang dimakan berhenti.
- Suci dari hadas besar.
Hal Yang Membatalkan I’tikaf
Firman Allah SWT:
"... (tetapi) janganlah kamu campuri mereka (istri kamu) itu, sedangkan kamu beri'tikaf dalam masjid." (QS. Al-Baqarah: 187)
- Bersetubuh (bercampur dengan istri).
- Keluar dari masjid dengan tidak ada uzur (halangan). Seseorang diperbolehkan keluar dari Masjid selama I'tikaf untuk ikut dalam penguburan almarhum atau mengunjungi yang sakit.
- Membeli dan menjual apapun dalam bentuk kesepakatan bisnis.