IslamDNet - Ialah shalat sunnah yang mengukuti shalat fardu yang lima. Dikerjakan sebelum atau sesudah mengerjakan shalat fardu sesuai ketentuannya. Shalat rawatib sebelum disebut dengan qabliyah, sedangkan shalat rawatib sesudah disebut ba'diyah.
Shalat sunnah rawatib terbagi menjadi dua yaitu shalat sunnah rawatib muakkad dan ghairu muakkad. Selengkapnya berikut perbedaan keduanya:
Shalat sunnah rawatib terbagi menjadi dua yaitu shalat sunnah rawatib muakkad dan ghairu muakkad. Selengkapnya berikut perbedaan keduanya:
Shalat sunnah rawatib |
Sunnah Rawatib Muakkad
Sunnah rawatib muakkad adalah sunnah rawatib penting yang mana oleh Nabi SAW termasuk perkara yang dilestarikan dan tidak ditinggalkan kecuali hanya sekali dua kali guna menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak wajib. Ada lima waktu yang termasuk sunnah rawatib muakkad atau 10 rakaat, yaitu:
Sunnah rawatib muakkad adalah sunnah rawatib penting yang mana oleh Nabi SAW termasuk perkara yang dilestarikan dan tidak ditinggalkan kecuali hanya sekali dua kali guna menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak wajib. Ada lima waktu yang termasuk sunnah rawatib muakkad atau 10 rakaat, yaitu:
- Dua rakaat sebelum shalat Shubuh.
- Dua rakaat sebelum shalat Dzuhur/Lohor.
- Dua rakaat sesudah shalat Dzuhur/Lohor.
- Dua rakaat sebelum shalat Maghrib.
- Dua rakaat Sesudah shalat Isya.
Dari Aisyah, "Tidak ada shalat sunnah yang lebih dipentingkan oleh Nabi SAW selain dari dua rakaat Subuh." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abdullah bin Umar. Ia berkata, "Saya ingat (hafal) dari Rasulullah SAW dua rakaat sebelum Dzuhur, dua rakaat sesudah Dzuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh." (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Waktu yang Dilarang Untuk Shalat
Sunnah Rawatib Ghairu Muakkad
Sunnah rawatib ghairu muakkad adalah amalan shalat sunnah yang tidak selalu dikerjakan, melainkan hanya kadang-kadang saja. Berikut yang termasuk sunnah ghairu muakkad:
Sunnah rawatib ghairu muakkad adalah amalan shalat sunnah yang tidak selalu dikerjakan, melainkan hanya kadang-kadang saja. Berikut yang termasuk sunnah ghairu muakkad:
- Dua rakaat sebelum shalat Dzuhur dan dua rakaat sesudahnya. Jadi, shalat sunnah Dzuhur yaitu empat rakaat sebelum dan empat rakaat sesudahnya.
Dari Ummu Habibah, "Nabi SAW berkata, 'Barang siapa mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah mengharamkan api neraka baginya'." (HR. Tirmizi)
- Empat rakaat sebelum Ashar
Dari Ibnu Umar, "Nabi SAW berkata, 'Allah memberi rahmat kepada seorang manusia yang shalat empat rakaat sebelum Ashar'." (HR. Tirmizi)
- Dua rakaat sebelum Maghrib
Dari Abdullah bin Mugaffal, "Nabi SAW berkata, 'Shalatlah kamu sebelum Maghrib, shalatlah kamu sebelum Maghrib'." Kemudian beliau berkata pada yang ketiga kalinya. "Bagi orang yang menghendakinya." (HR. Bukhari)
Itulah penjelasan tentang shalat sunnah rawatib ghairu muakkad dan muakkad yang lengkap dengan keterangan hadist. Shalat sunnah rawatib dikerjakan secara sendiri, bukan berjamaah. Shalat sunnah berguna melengkapi atau menyempurnakan shalat wajib. Wallahu a'lam.