IslamDNet - Ketika seseorang akan mendirikan shalat maka hendaklah ia berwudhu terlebih dahulu sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. Wudhu merupakan syarat sah shalat, tapi kita juga perlu mengetahui tentang hal-hal yang bisa membatalkan wudhu. Berikut ini adalah hal yang dapat membatalkan wudhu seseorang:
>> Keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satunya, baik berupa angin maupun zat, yang bias maupun yang tidak biasa, seperti darah; baik yang najs maupun yang suci, seperti ulat.
Sabda Rasulullah Saw:
“Allah tidak menerima salat seseorang apabila ia berhadas (keluar sesuatu dari slaah satu kedua lubang) sebelum ia berwudhu.” (Sepakat ahli hadis)
>> Hilang akal. Hilang akan bisa disebabkan karena mabuk atau gila. Demikian juga karena tidur dengan tempat keluar angin yang tidak tertutup. Sedangkan tidur dengan tempat angin yang tertutup, seperti orang yang tidur dengan duduk yang tetap, tidaklah batal wudhunya.
“Kedua mata itu tali yang mengikat pintu dubur. Apabila kedua mata tidur, terbukalah ikatan pintu itu. Maka barang siapa yang tidur, hendaklah ia berwudhu.” (Riwayat Abu Dawud)
>> Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan. Dengan bersentuhan itu batal wudhu yang menyentuh dan disentuh, dengan syarat bahwa keduanya sudah sampai umur atau dewasa dan antara keduanya bukan mahram, baik mahram turunan, pertalian persusuan ataupun mahram perkawinan. Pendapat tersebut menurut mazhab Syafii.
Firman Allah Swt:
“Atau kamu telah menyentuh perempuan.” (An-Nisa: 43)
Mazhab lain ada yang berpendapat bahwa bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan itu tidaklah membatalkan wudhu, yang membatalkan wudhu ialah bersetubuh. Pendapat itu berdasarkan pula pada ayat tersebut, mereka menafsirkan kata-kata “laamastum” sebagai “bersetubuh”.
>> Menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri maupun orang lain, baik kemaluan anak-anak maupun kemaluan orang dewasa. Menyentuh ini hanya membatalkan wudhu yang menyentuh saja.
Sabda Rasulullah Saw:
Dari Busrah binti Sofwan. Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah berkata, “Laki-laki yang menyentuh zakrnya (kemaluannya) jangan lah shalat sebelum ia berwudhu.” (Riwayat lima orang ahli hadis. Kata Bukhari, hadis ini paling sah dalam hal ini)
Ulama lain ada yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu. Mereka mengambil alasan dengan hadis Talaq bin Ali.
Sabda Rasulullah Saw:
Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya, (lalu ditanyakan) apakah ia wajib berwudhu? Jawab Rasulullah Saw “Zakar itu hanya sepotong daging dari tubuhmu.” (Riwayat Abu Dawud, Tirmizi, Nasai dan lain-lain)
Gambar sedang berwudhu |
Sabda Rasulullah Saw:
“Allah tidak menerima salat seseorang apabila ia berhadas (keluar sesuatu dari slaah satu kedua lubang) sebelum ia berwudhu.” (Sepakat ahli hadis)
>> Hilang akal. Hilang akan bisa disebabkan karena mabuk atau gila. Demikian juga karena tidur dengan tempat keluar angin yang tidak tertutup. Sedangkan tidur dengan tempat angin yang tertutup, seperti orang yang tidur dengan duduk yang tetap, tidaklah batal wudhunya.
“Kedua mata itu tali yang mengikat pintu dubur. Apabila kedua mata tidur, terbukalah ikatan pintu itu. Maka barang siapa yang tidur, hendaklah ia berwudhu.” (Riwayat Abu Dawud)
>> Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan. Dengan bersentuhan itu batal wudhu yang menyentuh dan disentuh, dengan syarat bahwa keduanya sudah sampai umur atau dewasa dan antara keduanya bukan mahram, baik mahram turunan, pertalian persusuan ataupun mahram perkawinan. Pendapat tersebut menurut mazhab Syafii.
Firman Allah Swt:
“Atau kamu telah menyentuh perempuan.” (An-Nisa: 43)
Mazhab lain ada yang berpendapat bahwa bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan itu tidaklah membatalkan wudhu, yang membatalkan wudhu ialah bersetubuh. Pendapat itu berdasarkan pula pada ayat tersebut, mereka menafsirkan kata-kata “laamastum” sebagai “bersetubuh”.
>> Menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri maupun orang lain, baik kemaluan anak-anak maupun kemaluan orang dewasa. Menyentuh ini hanya membatalkan wudhu yang menyentuh saja.
Sabda Rasulullah Saw:
Dari Busrah binti Sofwan. Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah berkata, “Laki-laki yang menyentuh zakrnya (kemaluannya) jangan lah shalat sebelum ia berwudhu.” (Riwayat lima orang ahli hadis. Kata Bukhari, hadis ini paling sah dalam hal ini)
Ulama lain ada yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu. Mereka mengambil alasan dengan hadis Talaq bin Ali.
Sabda Rasulullah Saw:
Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya, (lalu ditanyakan) apakah ia wajib berwudhu? Jawab Rasulullah Saw “Zakar itu hanya sepotong daging dari tubuhmu.” (Riwayat Abu Dawud, Tirmizi, Nasai dan lain-lain)