IslamDNet - Puasa menurut bahasa Arab yaitu menahan dari segala sesuatu, seperti makan, minum, nafsu, menahan dari berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Sedangkan menurut istilah agama Islam yaitu menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, dimulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
Firman Allah SWT:
"Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (Al-Baqarah:187)
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Umar. Ia berkata: "Saya telah mendengar Nabi besar Saw bersabda. 'Apabila malam datang, siang lenyap, dan matahari telah terbenam, maka sesungguhnya talah datang waktu berbuka bagi orang yang puasa'." (HR. Bukhari Muslim)
Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa, (yaitu) dalam beberapa hari tertentu." (Al=Baqarah: 183-184)
Nabi Muhammad Saw telah mengerjakan puasa sembilan kali Ramadan, delapan kali 29 hari, satu kali pas 30 hari. Beliau berkata dalam hadits Bukhari, "Bulan itu kadang-kadang 30 hari, kadang-kadang 29 hari."
Sabda Rasulullah Saw:
"Islam itu ditegakkan di atas 5 dasar: 1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang hak (patut disembah) kecuali Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad itu utusan Allah, 2) mendirikan shalat lima waktu, 3) membayar zakat, 4) mengerjakan haji ke Baitullah, 5) berpuasa pada bulan Ramadhan." (Riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Puasa Ramadan diwajibkan atas tiap-tiap orang mukallaf dengan salah satu dari ketentuan-ketentuan berikut ini:
1. Dengan melihat bulan bagi melihatnya sendiri.
2. Dengan mencukupkan bulan Sya'ban tiga puluh hari, maksudnya bulan Sya'ban itu dilihat. Tetapi kalau bulan tanggal satu Sya'ban tidak terlihat, tentu kita tidak dapat menentukan hitungan, sempurnanya 30 hari.
Sabda Rasulullah Saw:
"Berpuasalah kamu sewaktu melihat bulan di bulan (Ramadhan), dan berbukalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Syawal), Maka jika ada yang menghalangi (mendung) sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kamu sempurnakan bulan Sya'ban tiga puluh hari." (HR. Bukhari)
3. Dengan adanya melihat (ru'yat) yang dipersaksikan olah seorang yang adil di muka hakim.
4. Dengan kabar mutawatir, yaitu kabar orang banyak, sehingga mustahil mereka akan dapat sepakat berdusta atau berkata atas kabar yang dusta.
5. Percaya kepada orang yang melihat.
6. Tanda-tanda yang biasa dilakukan di kota-kota besar untuk memberitahukan kepada orang banyak (umum).
7. Dengan ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).
Demikian pembahasan kali ini tentang puasa Ramadhan, mudah-mudahan bisa menambah ilmu keagamaan kita. Di atas sudah dijelaskan tentang pengertian puasa, dalil-dalil yang berhubungan baik Al-Qur'an maupun hadits dan juga ketentuan untuk memulai waktu puasa.
Demikian pembahasan kali ini tentang puasa Ramadhan, mudah-mudahan bisa menambah ilmu keagamaan kita. Di atas sudah dijelaskan tentang pengertian puasa, dalil-dalil yang berhubungan baik Al-Qur'an maupun hadits dan juga ketentuan untuk memulai waktu puasa.